Sebuah renungan : Rasulullah saw bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.

Strategi kaum pagan untuk menguasai dunia - Bagian 7

Penggunaan Fluoride hanyalah salah satu bagian dari banyak sekali contoh betapa bahan berbahaya disusupkan ke dalam bahan-bahan yang dipergunakan manusia dan bisa masuk ke dalam tubuhnya. Selain Fluoride, kita tentu juga akrab dengan aspartame atau aspartamin, tanpa kita sadari. Untuk yang satu ini, mungkin kita masih merasa asing dengan namanya, tapi kami yakin jika bahan kimia tersebut sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari.

Aspartame atau aspartamin merupakan bahan kimia yang secara populer disebut sebagai bahan pemanis buatan pengganti gula. Gula memang tidak baik bagi kesehatan manusia, namun zat penggantinya ini ternyata menyimpan potensi kejahatan yang jauh lebih mengerikan. Ironisnya, sejak pertengahan tahun 1995, penggunaan aspartame dari AS telah meluas ke seluruh dunia.

Bahan kontroversial ini sekarang telah disusupkan ke dalam puluhan ribu produk makanan, suplemen vitamin, dan minuman ringan. Padahal banyak penelitian menyebutkan jika bahan ini bisa menyebbakan sakit kepala, tumor otak, dan limpoma. Pada tahun 2004, sebuah film dokumenter berjudul “Sweet Misery: A Poisoned World” dengan jelas memperlihatkan bahayanya zat kimia tersebut.

Jika Anda masuk ke supermarket, daftar bahan pemanis buatan ini dengan muah akan Anda dapati di bagian komposisi suatu makanan atau minuman manis, seperti halnya penggunaan Monosodium Glutamat (MSG) yang juga berbahaya bagi kesehatan.

Beberapa penelitian menyebutkan aspartame sama berbahayanya dengan racun sianida atau pun arsenik yang secara langsung menyerang jaringan saraf manusia, yang dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian. Hanya saja aspartame bereaksi lebih lama dari suanida maupun arsenik. Nama arsenik sendiri di Indonesia belakangan kembali popuelr seiring tragedi kematian aktivis HAM Munir yang diracun oleh seseorang dengan penggunaan arsenik.

Di Amerika Serikat, negara besar dengan masalah kesehatan serius salah satunya adalah masalah obesitas (kegemukan), bahkan kota Houston disebut sebagai kota orang-orang gemuk AS, berbagai laporan mengenai aspartame cukup mengerikan. Salah satunya adalah grafik kasus kanker payudara yang menunjukkan peningkatan yang selaras dengan peningkatan penggunaan aspartame dalam produk makanan jadi. Hal ini kian memperkuat mengapa pemanis buatan ini harus dicurigai.

Sebelumnya, pemanis buatan berasal dari Saccharin. Zat ini ditemukan pertama kali pada tahun 1879. Pemanis buatan yang kurang dikenal ini tiba-tiba saja menjadi bahan pokok warga sipil ketika semua gula yang ada hjabis karena dikirim ke medan perang untuk konsumsi para tentara pada Perang Dunia I. Namun saat meletus Perang Teluk tahun 1991, sakarin tidak lagi digunakan melainkan diganti oleh aspartame. Zat inilah yang dikirim ke Teluk untuk para tentara dalam bentuk bermacam-macam, antara lain dalam kemasan softdrink diet soda. Panasnya terik matahari wilayah Teluk mengkatalisasi proses kimia yang memecah aspartame menjadi komponen-komponen mautnya. Banyak kalangan curiga jika aspartame adalah biang keladi Gulf War Syndrome, penyakit yang menggerogoti veteran Perang Teluk dengan gejala-gejala seperti sakit kepala, gangguan pernafasan, dan rasa lelah yang berlebihan.

Pakar nutrisi Dr. Rita Laibow dalam acara yang sama (lihat tulisan bagian sebelumnya) dan dalam banyak makalahnya menyatakan jika penggunaan aspartame merupakan salah satu bagian dari strategi pengurangan populasi dunia, seperti halnya penggunaan Fluoride dan MSG.

Steroid Bagi Ayam Goreng

Tahukah Anda jika ayam goreng yang biasa kita jumpai di resto-resto fastfood (baca: junkfood) internasional siklus hidupnya sangat singkat. Dari bentuk telur hingga dewasa tidak sampai memakan waktu dua bulan! Ini dimungkinkan dengan penyuntikan zat hormon yang disebut steroid yang kontinyu ke dalam tubuh ayam tersebut.

Hal ini sudah lazim dilakukan peternakan-peternakan ayam potong yang tersebar di negeri ini, terlebih bagi peternakan-peternakan ayam yang menjadi rekanan kedai-kedai fastfood seperti McD, KFC, dan sebagainya.

Seorang rekan kami yang pernah bertandang ke lokasi peternakan ayam-ayam tersebut menyatakan, “Anda akan tidak mau lagi makan ayam goreng di sana jika mengetahui kondisi ayam-ayam yang ada di peternakannya. Ayam-ayam itu disuntik secara berkala, terus-menerus, dan dalam waktu yang sangat singkat tumbuh dari anak ayam yang kecil menjadi ayam dewasa yang sangat tambun, sehingga untuk berdiri dan berjalan saja tidak mampu. Ayam-ayam tambun hasil suntikan tersebut hanya bisa duduk diam menunggu diambil untuk dipotong dan dikirim ke gerai-gerai restoran fasfood yang kita sudah kenal. Ayam-ayam ‘sakit’ itulah yang biasa kita makan di gerai-gerai fasfood tersebut.”

Dalam film garapan sutradara AS Morgan Spurlock (Super Size Me), disebutkan jika steroid yang disuntikan ke dalam ayam-ayam tersebut tidaklah hilang saat digoreng, sehingga steroid tersebut ikut masuk ke tubuh manusia yang memakannya. Hasilnya? Tubuh manusia yang memakannya sedikit demi sedikit menyimpan hormon pertumbuhan yang membahayakan tersebut dan tumbuh secara tidak wajar. Kita bisa melihat betapa di zaman sekarang, anak-anak yang tumbuh di wilayah perkotaan tubuhnya dengan cepat tumbuh membesar dan beberapa di antaranya menderita obesitas (kegemukan). Hal ini disebabkan mereka seringkali mengkonsumsi makanan-makanan yang tidak sehat tersebut.

Tubuh yang cepat besar dan tambun tidak menjamin jika tubuh terebut sehat. Adalah fakta jika remaja perkotaan walau tubuhnya besar amat rentan terhadap berbagai jenis penyakit. Jadi, tubuh yang besar itu mirip dengan ayam di peternakan yang disuntik hormon steroid. (bersambung/rd)

Strategi kaum pagan untuk menguasai dunia - Bagian 8

Tahukah Anda jika feminisme dalam perwujudan kongkret di dalam sistem demokrasi adalah KUOTA KETERWAKILAN JUMLAH PEREMPUAN dalam struktur pemerintahan, apakah itu anggota legislatif maupun eksekutif.

Adakah saudari kita yang pernah atau masih memiliki kista di rahimnya? Atau mungkin itu adik, kakak, isteri, anak, atau bahkan ibu kita? Kista adalah massa atau kantung yang berisi darah hitam pekat alias darah sangat kotor. Dalam banyak kasus, dokter biasanya akan merekomendasikan pengangkatan kista lewat jalan operasi. Namun banyak pula, setelah dioperasi dan diangkat ternyata kista bisa tumguh lagi.

Dalam konsultasi dengan dokter, biasanya kita ditanya apakah pasien atau pengidap kista sering mengkonsumsi ayam goreng di resto fasfood, atau bahkan lebih detil lagi seperti apakah sering mengkonsumsi menu chicken wings alias sayap ayam goreng? Dan biasanya sang pasien akan mengangguk. Jika demikian, sudah jelas, sang pasien merupakan salah satu korban dari zat kimia atau hormon steroid yang disuntikkan ke dalam tubuh ayam dan biasanya memang disuntikan lewat bagian sayapnya atau leher. Dua tempat dalam tubuh ayam itulah yang menyimpan konsentrasi steroid yang paling banyak, walau seluruh bagian tubuh ayam pun terpapar steroid tersebut.

Tutup mata kita dan buka kembali dengan paradigma yang benar-benar baru. Pengurangan populasi umat manusia tengah terjadi di sekeliling kita dengan berbagai cara. Ada konflik, peperangan, penyakit, pembunuhan lewat sistem ekonomi, bencana alam buatan, ideologi, sistem demokrasi, dan sebagainya. Dan tahukah Anda jika semua itu terjadi bukan karena faktor kebetulan namun sesuatu yang sudah diskenariokan dengan matang dan amat rapi jauh-jauh hari?

Adakah Anda percaya jika AS menjadi negara super-power satu-satunya di dunia saat ini karena faktor kebetulan? Percayakah Anda jika Imperium Soviet Rusia hancur karena kebetulan? Percayakah Anda jika Zionis-Yahudi berada di belakang semua kerusakan di muka bumi sejak zaman para nabi hingga sekarang? Di dalam kitab suci al-Qur’an, Allah SWT telah berkali-kali menyampaikan firman-Nya jika Yahudi merupakan bangsa perusak, pengkhianat, tidak bisa dipercaya, dan sumber segala kerusakan di muka bumi. Anda harus percaya dengan hal ini. Kian hari kian terkuak segala konspirasi Zionis-Yahudi, pewaris kekuatan paganisme purba, dalam menghancurkan umat manusia lainnya demi mewujudkan ambisinya menciptakan tatanan dunia baru berdasarkan versinya sendiri.

KUOTA CALEG PEREMPUAN

Satu hal yang mungkin belum pernah terlintas di benak Anda adalah strategi pengurangan populasi umat manusia lewat jalan penanaman ideologi atau gerakan ideologi. Feminisme merupakan salah satu gerakan yang melawan fitrah yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia, yang ingin menyamaratakan kedudukan—hak dan kewajiban—antara laki-laki dan perempuan.

Tahukah Anda jika feminisme dalam perwujudan kongkret di dalam sistem demokrasi adalah KUOTA KETERWAKILAN JUMLAH PEREMPUAN dalam struktur pemerintahan, apakah itu anggota legislatif maupun eksekutif. Hal yang paling nyata di depan kita adakah disetujuinya Kuota jumlah 30% keterwakilan perempuan dalam badan legislatif di negeri ini dalam Pemilu 2009. Padahal sudah jelas, dengan kian banyaknya peran perempuan di sektor publik, dengan meninggalkan kewajiban utamanya sebagai sang pendidik di dalam keluarganya, maka hal ini akan menyebabkan banyak sekali kerugian di dalam pendidikan angota keluarganya dan juga mengurangi tingkat fertilitasnya disebabkan kondisi fisik dan otak yang kelelahan.

Ironisnya, ide yang sarat konspiratif dalam menghancurkan sendi-sendi kekuatan keluarga tersebut didukung sepenuhnya oleh partai-partai politik yang berbasiskan umat Islam. Adakah mereka paham dengan hal ini dan tidak perduli atau mereka memang tidak tahu karena kurangnya wawasan dan bahan bacaan?

Adalah BOHONG BESAR jika dikatakan seorang perempuan yang menjadi anggota legislatif, di mana sering kali pulang sampai dini hari disebabkan banyak mengikuti rapat, mampu menjadi sang pendidik utama bagi anak-anaknya di rumah, melebihi “pendidikan” yang diberikan pesawat teve dan lingkungan pergaulannya. Perempuan jenis ini tanpa disadari –dalam banyak kasus—juga sesungguhnya memperbudak perempuan lainnya yang dijadikan sebagai pembantu (khadimat) rumah tangganya. Tiada perempuan yang dianggap berhasil di sektor publik yang tidak lepas dari jasa khadimat di dalam rumah tangganya.

Bagi yang ingin memperdalam kajian soal ini silakan membaca dua buku sebagai pengantar yakni “Evolusi Moral” (Sayyid Quthb) dan “Rekayasa demografis dan globalisasi kerusakan: aspek konspiratif konferensi Kairo dan Beijing” (Ummu Hani, Yayasan Ibu Harapan). Dua buku ini insya Allah akan bisa membuka cakrawala kekritisan kita tentang mengapa konspirasi Yahudi Internasional merasa sangat perlu mengeluarkan para perempuan dari sektor privat ke sektor publik.

Jika kita mengaku sebagai orang yang perduli dengan ayat-ayat Alah, seharusnya kita wajib mengembalikan posisi perempuan ke tempat yang sangat terhormat sebagai Ummu Madrasatun ‘Ula, Sang Pendidik Utama di dalam keluarga, jadi bukan menyerahkan pendidikan anak-anak kita kepada pesawat teve, pembantu, atau guru yang datang ke rumah kita karena mendapat honor. Kita harus menentang dan menolak sunnah-Yahudi, walau langkah itu terkesan kurang populer di masa sekarang. Karena al-haq itu tetaplah al-haq, walau hal itu populer atau tidak.

Di dalam bagian sembilan, akan dipaparkan akhir dari agenda kaum pagan modern ini, dan ikhtisarnya akan menyusul di bagian ke sepuluh. Insya Allah. (bersambung/rd)


Read more :
copas from : http://www.rootofmadinah.blogspot.com



Strategi kaum pagan untuk menguasai dunia - Bagian 9

Zionis-Yahudi dengan segala hegemoninya atas dunia, dan menunggangi Amerika Serikat sebagai kapal induk baginya merupakan pewaris paganisme dunia purba. Pengikut iblis yang dahulu dikenal sebagai The Broterhood of Snake, Samiri Cabal (di masa Musa a.s.), Sanhendrin Cabal (di masa Isa a.s.), Biarawan Sion, Knight Templar, Freemasonry, Theosofie, dan berbagai nama sekarang ini, Bilderberger, CFR, Club of Rome, IMF, World Bank, The Federal Reserve, dan sebagainya, mengejawantah dan menyatukan diri di dalam kelompok Zionis Dunia.

Akhir dari agenda mereka adalah membentuk Tata Dunia Baru (The New World Order) di mana mereka menjadi majikan bagi semua Ghoyim yang ada di dunia. Tujuan akhir mereka ini telah dipahat dalam lambang negara AS dengan kalimat “Novus Ordo Seclorum”. Dalam menuju akhir agenda ini, kaum pagan modern melewatinya dalam berbagai tahap dan setiap peristiwa senantiasa dikaitkan dengan ritual pagan kuno. Mari kita lihat beberapa peristiwa dunia yang sepertinya tidak memiliki makna apa-apa namun sesungguhnya bagian dari ritual pagan mereka:

Tahun 2012 merupakan batas waktu bagi modernisasi seluruh sistem militer AS di Pentagon, batas waktu bagi pencapaian Codex Alimentarius, batas waktu bagi pencapaian Agenda 21, batas waktu bagi implementasi Perjanjian Kyoto, dan batas waktu bagi banyak agenda-agenda internasional. Mengapa harus 2012?

Jika Anda lupa, maka bukalah kembali kalender purba suku-suku pagan kuno seperti kalender Aztec, suku Maya, suku Hopi, suku Kaliyuga, Mesir kuno, dan lainnya. Kepercayaan paganis mereka, yang diimplementasikan dalam sistem kalendernya berdasarkan perhitungan rasi bintang dan ramalan-ramalan mistis, meyakini jika tahun 2012 merupakan batas antara Tata Dunia Lama (The Ancient World Order) dengan Tata Dunia Baru (The New World Order)!

Di zaman purba, suku-suku pagan biasa mengadakan upacara persembahan korban manusia dan binatang pada dewa-dewi. Dalam budaya pop, film “Apocalypto” besutan sutradara Hollywood yang anti Yahudi Mel Gibson bisa dijadikan gambaran tentang upacara mempersembahkan korban manusia. Upacara yang banyak mengucurkan darah dan menghilangkan nyawa ini diadakan pada momen-momen tertentu. Dalam dunia sekarang, kaum pagan modern juga melaksanakan upacara sejenis hanya saja dalam bentuk yang berbeda tapi memiliki esensi yang sama. Beberapa peristiwa biosa dijadikan contoh:

Pada 20 Maret 2003, Bush melancarkan pemboman terhadap Bagdad tepat pukul 05.15 waktu Bagdad. Serangan itu berlangsung secara massif dan berskala besar hingga keesokan harinya, 21 Maret 2003. Media-media besar dunia menyebutnya sebagai “Shock and Awe” (serangan mendadak, dalam bahasa Jerman disebut ‘Blitzkrieg’). Namun tahukah Anda jika tanggal tersebut dalam agama pagan merupakan perayaan Hari Ostara, awal musim semi yang dimulai dari pergerakan matahari. Dahulu kala, suku-suku kuno merayakannya dengan menggelar ritual pemujaan terhadap Gaia—Dewi Bumi (Mother of Earth)—dengan cara mempersembahkan korban. Sedangkan kaum Druid merayakan hari itu sebagai Hari Kesuburan dengan menggelar acara makan-makan (Day of Feast).

Bush sengaja mengakhiri perang pada 1 Mei 2003. Dalam tradisi pagan kuno, tanggal itu dikenal sebagai Beltane atau Malam Walpurgis. Nama tersebut berasal dari Saint Walpurga, Dewi Kesuburan Kaum Pagan. Dahulu, setiap tanggal 20 Maret hingga 1 Mei, kaum pagan menggelar ritual menumpahkan darah bagi bumi untuk kesuburan.

Presiden Bush jelas telah mengambil momentum keyakinan pagan kuno tersebut. Memulai perang yang banyak menumpahkan darah pada 20 Maret dan mengakhirinya pada 1 Mei.

Bagi yang ingin menelusuri lebih lanjut, tersedia banyak literatur dan data yang memaparkan kepada kita betapa keputusan-keputusan politik dan ekonomi, juga militer, yang besar, yang bersifat global, selalu saja dikaitkan atau bertepatan dengan ritual-ritual mistis kaum pagan. Akan ada banyak fakta yang akan membuat kita tercengang dan sulit untuk bisa mempercayainya. Namun itulah yang terjadi. Semua itu hanya akan berarti bagi manusia yang mau membuka pikirannya terhadap hal-hal yang baru, yang tidak terkungkung oleh paradigma lama, dan menerima semuanya itu sebagai suatu wawasan yang akan memperkaya khasanah pengetahuannya.

Hari-hari ini kita tengah berada dalam pelaksanaan agenda kaum pagan modern. Krisis keuangan yang berawal di Amerika; pilkada yang tiada habis-habisnya menguras energi, pikiran, dan waktu bangsa ini; industri pornografi; mahalnya buku hingga orang lebih suka menonton teve; dunia fesyen yang terus berlari; demokrasi yang kebablasan sehingga partai politik menjadi lembaga elit yang asing dari kebutuhan rakyat banyak; dan sebagainya. Jangan sangka, semua ini terjadi secara kebetulan. Bagi mereka yang mau membuka mata, hati, dan pikirannya, maka mereka akan memahami jika semua manusia sekarang tengah digiring menuju Tata Dunia Baru. (bersambung/rd) 






Read more :
copas from : http://www.rootofmadinah.blogspot.com



Strategi kaum pagan untuk menguasai Dunia


Tulisan panjang ini yang terdiri dari sembilan bagian berusaha memberi wawasan kepada kita tentang wilayah gelap yang terjadi di balik semua kejadian keseharian kita. Bagian kesepuluh ini merupakan ikhtisar dari rangkaian tulisan sebelumnya. Inlah ikhtisarnya:

Kaum pagan adalah kaum yang menyembah banyak tuhan (dewa-dewi) atau polytheisme. Dalam puncak-puncak peradaban kaum pagan terdapat suku Aztec, Maya, Hopi, Kaliyuda, dan yang paling melegenda adalah Mesir Kuno. Dalam penanggalan kalender mereka, semuanya percaya jika di tahun 2012 dunia akan meninggalkan tata dunia lama dan beralih ke tata dunia baru.

Menariknya, momentum yang sama ternyata juga diyakini oleh Konspirasi Yahudi Internasional yang menjadikan tahun 2012 sebagai batas waktu modernisasi Pentagon setelah diubah total paska 11 september 2001, batas waktu bagi pelaksanaan Codex Alimentarius di mana makanan dijadikan senjata bagi pengurangan populasi dunia (salah satu buktinya silakan cari pidato Rockefeller tentang Population Controlling di Youtube) atau baca buku ‘Kendali Korporasi Atas Meja Makan Kita’ oleh Consumers International (2005), batas waktu bagi pelaksanaan Agenda 21 yang melibatkan tokoh-tokoh dunia, dan sebagainya.

Apakah dengan demikian ada benang merah antara suku-suku pagan kuno dengan para tokoh dunia yang merancang tahun 2012 sebagai batas antara Dunia Lama dengan Dunia Baru? Jawabannya adalah tepat. Suku-suku pagan kuno merupakan suku-suku penyembah Dewa Matahari yang namanya di berabgai wilayah dunia berbeda-beda. India menyebutnya Btara Surya, Nippon menyebutnya Amaterasu, Orang Aztec menyebutnya Virachoca, Mesir Kuno menyebutnya Ra, Romawi menyebutnya Helios, orang persia menyebutnya Ahumarazda, dan sebagainya. Mereka terikat oleh satu kepercayaan yang berasal dari sistem kepercayaan kuno Kabbalah yang berasal dari iblis. Sejarawan J. Robinson mencatat jika salah satu pewaris ajaran iblis adalah sekte kuno Brotherhood of snake. Kelompok Persaudaraan Ular.

Selain Matahari, simbol pemujaan ular juga terdapat dalam suku-suku pagan kuno seperti Mesir, Persia, Maya, Aztec, Kaliyuga, Hopi, dan sebagainya. Mereka merupakan nenek moyang dari Konspirasi besar dunai yang kita kenal dengan istilah Zionis Internaisonal. Zionis-Israel sampai hari ini masih menempelkan peta Israel raya yang menelan wilayah utara Saudi, timur Mesir, selatan Turki, barat Irak, seluruh Palestina, Lebanon, dan sebagainya, di mana peta itu bergambarkan seekor ular besar. Ular merupakan binatang utama dalam kepercayaan Talmud, kitab suci kaum Zionis.

Apakah warisan paganisme hanya diwarisi oleh Zionis? Sayangnya, tidak. Lihat tahta Suci Vatikan. Simbol-simbol pagan memenuhi arsitektur kerajaannya. Bahkan tongkat Paus di atasnya ada simbol Dewa Matahari. Demikian juga dengan agama-agama lain. Tidak berlebihan jika dikatakan, agama pagan merupakan agama terbesar di dunia saat ini. Mengapa? Bisa jadi KTP seseorang itu mencantumkan agama Islam, Hindu, Kristen, atau Budha. Tapi lihatlah kepercayaan keseharian mereka ternyata banyak yang masih mewarisi kepercayaan paganisme.

Yang Islam masih saja bersahabat dengan jin, dengan melakukan ritual-ritual penuh kemusyrikan dan khurafat. Iklan di teve yang mengatasnamakan primbon dan segala hal sejenisnya merupakan contoh kecil. Kepercayaan terhadap angka, misal 666, 888, dan 999 juga warisan kaum pagan. Lalu yang Kristen juga demikian, salah satunya mempercayai 25 Desember sebagai hari kelahiran Isa a.s., padahal itu tanggal kelahiran Son of God (Namrudz anak Dewa Matahari) dan beribadah tiap hari Minggu (Sunday = Sun Day, Hari Matahari) padahal Nabi Isa a.s. melakukan ibadah tiap hari. Hindu-Budha tidak beda juga. Sehingga merupakan fakta jika agama pagan merupakan agama terbesar di dunia ini sekarang, walau banyak orang enggan mengakuinya.

Talmud merupakan kitab suci iblis yang diyakini kaum pagan kuno dan juga mewarnai banyak sisi dalam kehidupan dunia dewasa ini. Tak usah jauh-jauh untuk mencari contoh. Buka kartu remi, atau Tarot, hitung jumlahnya, maka akan menemukan angka 13. Atau pergi ke hotel mewah atau gedung perkantoran tinggi, cari lantai 13, Anda tidak akan menemukannya. Atau cari kursi nomor 13 di pesawat, juga tidak ada. Ini hanyalah contoh paling sederhana dari keyakinan paganisme kita. Contoh yang juga kurang kita sadari adalah menempatkan dunia (dunia Materi) di atas akherat (dunia Immateri) atau dengan kata Quranik: Cinta dunia melebihi akherat. Banyakkah dari kita yang bersikap atau berpikiran demikian? Jujur sajalah, banyak sekali.

Ini merupakan keberhasilan kaum pagan mewarnai pola pikir manusia. Kaum pagan modern ini memiliki satu cita-cita: menciptakan Tata Dunia Baru (The New World Order) dimana kaum Yahudi menjadi tuan besar atas umat manusia non-Yahudi (Ghoyim) lainnya.

Percaya atau tidak, saat ini di sekeliling kita tengah terjadi pelaksanaan dari tahap demi tahap pencapaian agenda kaum pagan modern tersebut. Mungkin hari-hari kita selalu dipenuhi dengan duduk di depan pesawat teve, asyik bersenda-gurau di café atau restoran atau di mall, asyik chatting atau main game di depan monitor komputer, asyik menghadiri majelis pemenangan pemilu atau pilkada, asyik mengantre di depan loket bioskop, dan sebagainya. Semua ini memang dibuat untuk menyibukkan dan menguras energi anak cucu Adam agar lengah dari apa yang sesungguhnya tengah terjadi di sekeliling mereka. Pelan tapi pasti, agenda kaum pagan modern alias Zionis Internasional terus berjalan. Dan saat kita menyadarinya, kita terpana: terlambat… Sesal memang selalu belakangan. (rd/tamat) 





Read more :
copas from : http://www.rootofmadinah.blogspot.com

Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah

Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah syarat mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang bisa menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal pada negara dan sistemnya. Seorang Muslim yang tinggal di luar wilayah Islam tidak dianggap sebagai warga negara Khilafah. Sebaliknya, orang non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dan tunduk pada hukum Islam (kafir dzimmi) dianggap sebagai warga Negara Khilafah.

Non-Muslim yang menjadi warga Negara Khilafah akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum Muslim. Terhadap mereka diberlakukan hukum Islam sama dengan kaum Muslim. Sebab, hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada seluruh umat manusia, bukan hanya untuk kaum Muslim saja. Dalam QS Saba’ (34) ayat 28 dijelaskan bahwa orang kafir juga diseru untuk terikat dengan hukum Islam, baik dalam perkara ushul, seperti seruan untuk beriman kepada Allah, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat yang lain, ataupun dalam masalah furu’, yaitu dengan melaksanakan syariah Islam. Dalam al-Quran dijelaskan pula bahwa kelak orang kafir, ketika di dalam neraka, ditanya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ، قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ، وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Apa gerangan yang membuat kalian terjerumus ke Neraka Saqar? Mereka menjawab, “Kami (ketika di dunia) tidak pernah melakukan shalat, juga tidak memberi makan orang miskin.” (QS al-Mudatstsir [74]: 42-44).

Allah SWT juga dengan keras mengancam mereka yang meninggalkan hukum Islam, termasuk dalam aspek furu’ tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ، الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka mengingkari (kehidupan) akhirat (QS Fushilat [41]: 6-7).

Jika dalam perkara furu’ tersebut tidak ada kewajiban bagi mereka, tentu hal itu tidak akan menyebabkan mereka masuk neraka, dan tidak menjadi alasan bagi Allah mengecam mereka. Karena itu, ini menjadi dalil, bahwa kaum kafir pun diseru dalam perkara furu’.2 Ini dari aspek khithab (seruan) atau taklif (beban hukum).

Adapun dalam aspek penerapan hukum Islam oleh negara, maka Islam telah membedakannya menjadi dua. Pertama: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat harus Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim tidak boleh melaksanakannya. Bahkan mereka harus dicegah dan dilarang. Misal: shalat, puasa, zakat, haji, membaca al-Quran, dan sejenisnya. Orang kafir tidak boleh melaksanakannya. Ini seperti kasus kaum Ahmadi, yang jelas murtad; mereka harus dicegah untuk mengerjakan shalat, puasa, haji dan membaca al-Quran. Sebab, untuk melakukan semua itu disyaratkan harus Muslim.

Kedua: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan syarat harus Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim dibolehkan melaksanakannya, seperti jihad, misalnya; bahkan adakalanya wajib, seperti sistem ekonomi, pendidikan, sanksi hukum, pemerintahan, politik luar negeri, dan sebagainya. Karena itu, mereka pun wajib menerapkan hukum Islam.3 Allah SWT berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Hukumilah mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (QS al-Maidah [5]: 48).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Hukumilah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 49).

Kata ganti (dhamir) hum pada frasa fahkum baynahum terkait dengan orang Yahudi yang menjadi warga Negara Islam yang ketika itu terikat perjanjian dengan Rasalullah saw. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh warga negara non-Muslim yang tinggal di wilayah Negara Islam. Kendati demikian keumuman perintah bagi Rasulullah saw, yang juga berlaku bagi setiap kepala Negara Islam untuk menerapkan hukum Islam tersebut di-takhsish dengan perkara-perkara yang menyangkut akidah dan hukum yang mereka anggap sebagai akidah. Ini termasuk pengecualian yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. sendiri. Takhsis itu merupakan hak yang diberikan kepada mereka oleh negara.

Hak Beribadah dan Berakidah

Meskipun kaum kafir menjadi obyek seruan (al-mukhathab) seruan Islam, baik dalam perkara ushul maupun furu’, dalam implementasinya tidak demikian. Mereka, misalnya, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam, dan tetap dibiarkan memeluk agama serta keyakinan mereka (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 256). Sebaliknya, mereka akan mendapatkan jaminan untuk tetap memeluk agama dan akidah mereka, termasuk kebebasan dan jaminan untuk melaksanakan ritual agama mereka tanpa ada intimidasi, paksaan maupun yang lain.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui jalur Urwah, Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah.4

Karena itu, setiap perkara yang terkait dengan akidah, walaupun bagi kita bukan, harus dibiarkan dan mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya. Begitu juga dalam perkara yang ditetapkan Rasulallah saw. seperti kebolehan meminum khamr dalam lingkungan khusus mereka, termasuk melaksanakan tatacara pernikahan sesuai dengan ajaran mereka. Hanya saja, ini berlaku jika keduanya non-Muslim. Jika pengantin prianya Muslim dan perempuannya non-Muslim, maka pernikahan atau penceraian mereka dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, seluruh warga negara yang non-Muslim, baik kafir dzimmi, mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian) ataupun musta’min (kafir yang tinggal di Negara Khilafah dengan visa khusus), wajib terikat dengan hukum Islam; kecuali hukum shalat, zakat, puasa, haji dan hukum lain yang pelaksanaannya mengharuskan syarat harus Muslim. Mereka tidak dituntun untuk berjihad, tetapi dibolehkan ikut.

Hak Memiliki Rumah Ibadah

Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga non-Muslim mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, ketentuan ini juga didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah SWT:

وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (QS al-Hajj [22]: 40).

Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan, bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan, ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meninggikannya.5

Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para fukaha. Sebab, hal itu bisa menampakkan dan meninggikan simbol-simbol kekufuran. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ibn ‘Adi dari ‘Umar bin al-Khatthab, juga bersabda:

لاَ تُبْنَى كَنِيْسَةٌ فِي الإسْلاَمِ وَلاَ يُجَدَّدُ ماَ خُرِبَ مِنْهَا

Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula memperbarui yang sudah runtuh.

Para fukaha memahami konteks hadis ini adalah untuk wilayah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim dengan pengerahan kekuatan (‘anwah), sehingga tanahnya menjadi hak kaum Muslim, baik raqabah (zat)-nya ataupun manfa’ah (kegunaan)-nya. Namun, jika berada di wilayah yang dibuka dengan sulh (perjanjian), maka diserahkan kepada Khalifah. Khalifah Umar Ibn al-Khaththab, ketika melakaukan sulh dengan kaum Nasrani Syam, menulis surat yang berisi larangan membangun tempat ibadah baru di tempat mereka.6

Hadis di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja yang telah hancur. Adapun merenovasi gereja dibolehkan, karena tidak termasuk ihdast (membuat baru), tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian hal ini telah banyak dibahas oleh para fukaha dalam kitab-kitab fikih mereka.

Penyebaran Agama Lain

Warga negara non-Muslim dilarang menyebarkan ajaran agama mereka di wilayah Negara Khilafah. Sebab, hal itu termasuk perkara yang membatalkan status dzimmah mereka (naqidhan lil ‘ahd), yaitu dengan menimbulkan fitnah di tengah-tengan kaum Muslim. Keluar dari ajaran Islam (murtad) merupakan umm al-jara’im (induk kriminal). Pelakunya harus segara diajak kembali kepada Islam. Jika menolak, ia dikenakan had al-qatl (sanksi hukuman mati).

Karena itu, upaya mengajak seseorang untuk murtad dari Islam merupakan pelanggaran besar. Jika itu dilakukan oleh Ahli Dzimmah, perjanjian mereka batal demi hukum. Demikian kesepakatan para fukaha.7

Jaminan Keamanan bagi Ahli Dzimmah

Orang non-Muslim yang hidup dan menjadi warga Negara Khilafah mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana darah dan harta kaum Muslim. Diriwayatkan al-Khathib dari Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat (HR as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir).

Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-Muslim, baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. Siapapun yang mencederai orang non-Muslim akan terkena diyat, sebagaimana yang dikenakan ketika mereka melakukankannya terhadap kaum Muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang di antara mereka akan dikenai had qishash. Jika hartanya dicuri, maka pencurinya dikenai hukum potong tangan. Demikian seterusnya.

Praktik seperti ini telah berlangsung sepanjang sejarah Islam, terutama ketika kaum Muslim berada di puncak kejayaan dan kekuatannya. WalLahu a’lam. []

Catatan kaki:

1 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 23-28. Lihat juga: Dr. Kamal Sa’id Habib, Kaum Minoritas dan Politik Negara Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2007, hlm. 88.

2 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 29-36.

3 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ at-Tsalits, Dar al-Ummah, Beirut, cet. III, 2005, hlm. 30-32.

4 Abu ‘Ubaid, Al-Amwal, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hal. ; Ibn Hajar al-Asqalani, Talhish al-Habir fi Ahadits ar-Rafi’i al-Kabir, Madinah al-Munawwarah, 1964, IV/122.

5 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, XII/68.

6 Ibn Qudamah, Al-Mughni, VIII/524; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IX/202; Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais, Beirut, cet. V, 1997, hlm. 408-409.

7 Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais, Beirut, cet. V, 1997, hlm. 417.




http://hizbut-tahrir.or.id/